Sabtu, 17 September 2011

ANAK YANG MEMERLUKAN PERLINDUNGAN KHUSUS


Situasi dan kondisi anak Indonesia saat ini masih mencerminkan adanya penyalahgunaan (abuse), eksploitasi, diskriminasi, dan masih mengalami beberapa tindak kekerasan yang membahayakan perkembangan jasmani, rohani, dan sosial anak. Padahal, anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan generasi penerus perjuangan penentu masa depan bangsa dan Negara Indonesia.
Oleh karena itu, diperlukan upaya-upaya yang memberi perlindungan khusus kepada anak-anak Indonesia yang berada dalam keadaan sulit tersebut.

Pasal 59 UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa perlindungan khusus diberikan kepada:
  1. Anak dalam situasi darurat (anak pengungsi, anak korban kerusuhan, anak korban bencana alam, dan anak dalam situasi konflik bersenjata)
  2. Anak yang berhadapan dengan hukum
  3. Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi
  4. Anak tereksploitasi secara ekonomi dan /atau seksual
  5. Anak yang diperdagangkan
  6. Anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alcohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya (napza)
  7. Anak korban penculikan, penjualan, dan perdagangan
  8. Anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental
  9. Anak korban perlakuan salah/penelantaran
  10. Anak penyandang cacat.
Selain itu, ada dua kelompok lain yang dimasukkan ke dalam kelompok anak rentan, yaitu anak jalanan dan anak tanpa akta kelahiran.

Tidak ada komentar:

Pingin Tahu Tentang Program PPAUD ? Segera Hubungi Kami !!!

Pingin Tahu Tentang Program PPAUD ? Segera Hubungi Kami !!!
Powered By Blogger