Rabu, 23 Januari 2013

MUSYAWARAH DESA GEMBUK UNTUK MEWUJUDKAN RANCANGAN PERATURAN DESA TENTANG PAUD HOLISTIK INTEGRATIF



Pacitan - Upaya sungguh-sungguh yang ditunjukkan oleh masyarakat Desa Gembuk, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan dalam rangka mewujudkan adanya jaminan keberlanjutan  bagi lembaga layanan PAUD holistik integratif  yang  sudah dirintisnya dengan susah payah, mulai menunjukkan hasilnya.  Langkah terobosan ini  terus bergulir sejak selesainya dukungan pendanaan dari Program PPAUD yang telah berakhir pada tahun 2010 yang lalu, dimana masyarakat desa Gembuk secara mufakat bertekad untuk melanjutkan dan mengembangkan layanan Pendidikan dan Pengembangan Anak Usia Dini  secara mandiri.  Salah satu wujud komitmen yang sudah berhasil dilaksanakan adalah dengan membuat program desa untuk penggalian dana partisipasi masyarakat untuk PAUD sebesar Rp.1.000,- setiap KS  melalui pembayaran listrik setiap bulannya. Dan terbukti sampai saat ini program tersebut masih berjalan dengan baik dan lancar.

Namun demikian upaya terobosan yang sudah berjalan tersebut ternyata oleh masyarakat masih dianggap belum cukup memberikan jaminan bagi keberadaan dan keberlangsungan layanan PAUD  di Desa Gembuk untuk jangka panjang.  Ada beberapa pihak yang berpendapat bahwa program desa untuk menarik sumbangan Rp. 1.000,- tersebut masih dirasa belum bisa menjawab kebutuhan mendasar yang dibutuhkan oleh masyarakat. Sebagai contoh apabila sewaktu-waktu terjadi pergantian kepemimpinan di desa gembuk, maka tidak ada jaminan program tersebut masih bisa dipertahankan. Karena berdasarkan pengalaman yang ada bahwa setiap kali terjadi pergantian kepala desa, maka biasanya berbagai kebijakan dan prioritas pembangunan desa juga sedikit banyak mengalami perubahan juga , dan bahkan bisa jadi arah kebijakan pemimpin yang baru belum tentu sejalan dengan peraturan dan kebijakan pemimpin sebelumnya. Kalau demikian, lalu bagaimana caranya agar hal-hal seperti itu tidak terjadi dan justru akan merugikan kepentingan masyarakat.

Dengan mendasarkan kepada berbagai alasan tersebut, maka masyarakat Desa Gembuk, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten pacitan terus melakukan koordinasi dengan pihak pemerintahan Desa untuk mencari dan menemukan cara yang tepat demi terwujudnya jaminan bagi keberlanjutan layanan PAUD di Desa Gembuk dalam jangka panjang tersebut.  Kemudian setelah melalui beberapa kali tahapan panjang proses pembahasan melalui musyawarah desa yang difasilitasi oleh Tim Fasilitator Masyarakat (TFM), maka diperoleh kesepakatan mengenai garis besar draft Rancangan Peraturan Desa Gembuk Tentang PAUD Holistik Integratif, untuk kemudian akan ditindaklanjuti oleh Tim Kecil (Task Force) yang akan bertugas untuk mengkaji dan melakukan finalisasi Rancangan Peraturan Desa  tersebut sebelum disahkan menjadi sebuah Peraturan Desa. Tim Kecil yang dibentuk terdiri dari keterwakilan berbagai unsur yang ada di desa dan bertanggungjawab untuk menyelesaikan rancangan Peraturan Desa (PERDES)tersebut.

Dari hasil pembahasan yang dilakukan oleh Tim kecil tersebut selanjutnya akan dibawa ke dalam musyawarah desa lagi untuk mendapatkan tanggapan dan kemungkinan revisi kembali sebelum di sahkan menjadi Peraturan Desa. Setelah melewati pembahasan tahap akhir, maka pada tanggal 14 Januari 2013 pihak Pemerintah Desa berinisiatif melakukan kegiatan Musyawarah Desa (MUSDES) untuk membahas rancangan akhir Peraturan desa tentang PAUD holistik integratif. Dalam Musyawarah Desa tersebut dihadiri oleh keterwakilan dari semua unsur yang  ada di desa Gembuk, seperti dari Pemerintahan Desa  (Perangkat Desa), BPD, Tokoh Masyarakat dan tokoh Agama, PKK, Karang Taruna, Kader Posyandu, Bidan Desa, dan perwakilan orang tua dari masing-masing dusun (dukuh). Untuk membantu kelancaran dan efektifitas pada proses Musyawarah Desa tersebut, maka dalam kegiatan tersebut Pihak Pemerintah Desa meminta untuk difasilitasi langsung oleh Tenaga Ahli Kabupaten Pacitan dan dibantu oleh Tenaga Ahli ICBS dari Regional IV.   

Dari proses Musyawarah Desa yang berlangsung sangat  alot dan menguras energi tersebut, pada akhirnya membuahkan hasil akhir berupa Rancangan Peraturan Desa tentang PAUD Holistik Integratif  Desa Gembuk. Dengan demikian maka Masyarakat Desa Gembuk telah mencatatkan diri sebagai Desa pertama dari 50 Kabupaten Sasaran Program PPAUD di Indonesia yang telah berhasil memiliki Peraturan Desa tentang PAUD Holistik Integratif. Dan dengan lahirnya Peraturan Desa tentang PAUD Holistik Integratif tersebut diharapkan nantinya setiap kebijakan dan arah pembangunan PAUD desa Gembuk, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan harus sejalan dan mengacu kepada peraturan Desa tersebut secara konsisten dan berkelanjutan. (HSW)

Tidak ada komentar:

Pingin Tahu Tentang Program PPAUD ? Segera Hubungi Kami !!!

Pingin Tahu Tentang Program PPAUD ? Segera Hubungi Kami !!!
Powered By Blogger