Pacitan - Upaya sungguh-sungguh yang ditunjukkan oleh masyarakat
Desa Gembuk, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan dalam rangka mewujudkan adanya
jaminan keberlanjutan bagi lembaga
layanan PAUD holistik integratif
yang sudah dirintisnya dengan
susah payah, mulai menunjukkan hasilnya.
Langkah terobosan ini terus
bergulir sejak selesainya dukungan pendanaan dari Program PPAUD yang telah
berakhir pada tahun 2010 yang lalu, dimana masyarakat desa Gembuk secara mufakat
bertekad untuk melanjutkan dan mengembangkan layanan Pendidikan dan
Pengembangan Anak Usia Dini secara
mandiri. Salah satu wujud komitmen yang
sudah berhasil dilaksanakan adalah dengan membuat program desa untuk penggalian
dana partisipasi masyarakat untuk PAUD sebesar Rp.1.000,- setiap KS melalui pembayaran listrik setiap bulannya.
Dan terbukti sampai saat ini program tersebut masih berjalan dengan baik dan
lancar.
Namun demikian upaya terobosan
yang sudah berjalan tersebut ternyata oleh masyarakat masih dianggap belum
cukup memberikan jaminan bagi keberadaan dan keberlangsungan layanan PAUD di Desa Gembuk untuk jangka panjang. Ada beberapa pihak yang berpendapat bahwa
program desa untuk menarik sumbangan Rp. 1.000,- tersebut masih dirasa belum
bisa menjawab kebutuhan mendasar yang dibutuhkan oleh masyarakat. Sebagai
contoh apabila sewaktu-waktu terjadi pergantian kepemimpinan di desa gembuk,
maka tidak ada jaminan program tersebut masih bisa dipertahankan. Karena
berdasarkan pengalaman yang ada bahwa setiap kali terjadi pergantian kepala
desa, maka biasanya berbagai kebijakan dan prioritas pembangunan desa juga
sedikit banyak mengalami perubahan juga , dan bahkan bisa jadi arah kebijakan
pemimpin yang baru belum tentu sejalan dengan peraturan dan kebijakan pemimpin
sebelumnya. Kalau demikian, lalu bagaimana caranya agar hal-hal seperti itu
tidak terjadi dan justru akan merugikan kepentingan masyarakat.
Dengan mendasarkan kepada berbagai
alasan tersebut, maka masyarakat Desa Gembuk, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten
pacitan terus melakukan koordinasi dengan pihak pemerintahan Desa untuk mencari dan menemukan cara yang tepat
demi terwujudnya jaminan bagi keberlanjutan layanan PAUD di Desa Gembuk dalam
jangka panjang tersebut. Kemudian
setelah melalui beberapa kali tahapan panjang proses pembahasan melalui
musyawarah desa yang difasilitasi oleh Tim Fasilitator Masyarakat (TFM), maka diperoleh
kesepakatan mengenai garis besar draft Rancangan Peraturan Desa Gembuk Tentang
PAUD Holistik Integratif, untuk kemudian akan ditindaklanjuti oleh Tim Kecil (Task Force) yang akan bertugas untuk
mengkaji dan melakukan finalisasi Rancangan Peraturan Desa tersebut sebelum disahkan menjadi sebuah
Peraturan Desa. Tim Kecil yang dibentuk terdiri dari keterwakilan berbagai
unsur yang ada di desa dan bertanggungjawab untuk menyelesaikan rancangan
Peraturan Desa (PERDES)tersebut.
Dari hasil pembahasan yang
dilakukan oleh Tim kecil tersebut selanjutnya akan dibawa ke dalam musyawarah
desa lagi untuk mendapatkan tanggapan dan kemungkinan revisi kembali sebelum di
sahkan menjadi Peraturan Desa. Setelah melewati pembahasan tahap akhir, maka pada
tanggal 14 Januari 2013 pihak Pemerintah Desa berinisiatif melakukan kegiatan
Musyawarah Desa (MUSDES) untuk membahas rancangan akhir Peraturan desa tentang
PAUD holistik integratif. Dalam
Musyawarah Desa tersebut dihadiri
oleh keterwakilan dari semua unsur yang
ada di desa Gembuk, seperti dari Pemerintahan Desa (Perangkat Desa), BPD, Tokoh Masyarakat dan
tokoh Agama, PKK, Karang Taruna, Kader Posyandu, Bidan Desa, dan perwakilan
orang tua dari masing-masing dusun (dukuh). Untuk membantu kelancaran dan
efektifitas pada proses Musyawarah Desa tersebut, maka dalam kegiatan tersebut
Pihak Pemerintah Desa meminta untuk difasilitasi langsung oleh Tenaga Ahli
Kabupaten Pacitan dan dibantu oleh Tenaga Ahli ICBS dari Regional IV.
Dari proses Musyawarah Desa yang berlangsung
sangat alot dan menguras energi
tersebut, pada akhirnya membuahkan hasil akhir berupa Rancangan Peraturan Desa
tentang PAUD Holistik Integratif Desa
Gembuk. Dengan demikian maka Masyarakat Desa Gembuk telah mencatatkan diri
sebagai Desa pertama dari 50 Kabupaten Sasaran Program PPAUD di Indonesia yang telah
berhasil memiliki Peraturan Desa tentang PAUD Holistik Integratif. Dan dengan
lahirnya Peraturan Desa tentang PAUD Holistik Integratif tersebut diharapkan nantinya
setiap kebijakan dan arah pembangunan PAUD desa Gembuk, Kecamatan Kebonagung,
Kabupaten Pacitan harus sejalan dan mengacu kepada peraturan Desa tersebut
secara konsisten dan berkelanjutan. (HSW)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar